
MEMOonline.co.id, Jember - Pengemudi mobil Panther P.312.KL warga Desa Karang Bayat Kecamatan Sumber Baru atas nama Holis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Jember.
Demikian disampaikan anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jember Ipda Agus Yudi Kurniawan. Rabu (29/7/20).
Pria 45 tahun itu di tahanan karena telah terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan dua orang pedagang di pinggir Jalan. Tersangka diduga nekat mengemudi kendaraan meskipun dalam keadaan ngantuk.
Ia mengatakan, sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut, tersangka diketahui baru datang dari rumah rekannya di Kecamatan Kalisat.
"Pengakuan tersangka tidak tidur hingga pukul 02:00 dini hari, dan hanya beristirahat selama 2 jam," katanya.
Menurut Ibda Agus, meski dalam kondisi mengantuk, tersangka nekat pamit pulang dari rumah rekannya tersebut. Sesampainya di SPBU baratan kecamatan Patrang, tersangka merasakan ngantuk yang teramat sangat, namun tetap memaksakan diri mengemudikan kendaraannya.
Akibat kenekatan tersebut, sesampai di TKP karena sudah tidak kuat menahan rasa kantuk, tersangka tidak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga oleng ke kiri menabrak korban yang duduk menjaga dagangannya ditrotoar
"Akibat kejadian tersebut dua orang bernama Ahmad Solihin warga jalan Trunojoyo kelurahan kepatian dan Mujianto Pernadi warga Kelurahan Jember kidul kecamatan Kaliwates meninggal dunia," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, kecelakaan tersebut murni karena kelalaian. Pasalnya mobil tersangka dalam keadaan baik. Artinya rem mobil tidak blong atau mengalami ban pecah.
"Saat ini tersangka di amankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang lalulintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," pungkas Agus. (Inu/Zai/Red).