
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Sebagai langkah pendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan ASN, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran Nomor 800/SE-26/BKPPD tertanggal 18 Maret 2020 tersebut adalah sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 880/30/BKD tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Alisyahbana, terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dalam penyesuaian pemberlakuan sistem kerja tersebut. Ada sejumlah poin penting diantaranya yaitu, memberlakukan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), dimana khusus Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan dan Pelaksana dimungkinkan untuk melakukan pekerjaan di rumah masing masing.
"Untuk Pejabat Pengawas, Fungsional Non Pelayanan dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas di rumah masing masing dengan tetap melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja," ucapnya.
Ali menambahkan, kebijakan FWA tidak berlaku bagi Dinas/ Badan/ Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mempunyai fungsi pelayanan langsung dan Pimpinan Perangkat Daerah, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator (Eselon III a dan III b).
"Bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator serta khusus Dinas/Badan/Kecamatan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19," ungkapnya.
Dalam Edaran tersebut juga mengatur tentang teknis pembagian tugas guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan dilakukan melalui media informasi dan komunikasi atau media komunikasi, seperti Whatsapp, SMS, serta media komunikasi lainnya.
"Setiap Pejabat Administrator (Eselon Ill a dan III b)/ Pejabat Pengawas mendistribusikan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana per hari melalui media infomasi dan komunikasi atau media elektronik" jelasnya.
Minimalisir Kegiatan Rapat dan Perjalanan Dinas
Selain pemberlakuan pengaturan sistem kerja, Bupati Bekasi, juga meminta seluruh perangkat daerah untuk meminimalisir kegiatan rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik didalam maupun diluar. Jika diperlukan kegiatan rapat atau pertemuan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi atau melalui media elektronik.
"Seluruh Perangkat daerah telah saya minta untuk meminimisir kegiatan rapat atau pertemuan, saya menghimbau untuk dapat manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jika tetap diperlukan untuk melaksanakan rapat," ujar Eka.
Khusus untuk perjalanan dinas, Eka juga meminta jajarannya untuk selektif dan melihat urgensi dari kegiatan perjalanan dinas tersebut dan menunda segala bentuk perjalanan dinas keluar negeri.
"Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas/ urgensi yang harus dilaksanakan," tandasnya
Pelaksanaan FWA ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2020 dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan pimpinan. (Bam/Diens).