
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Utara - Pemangku kepentingan tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah) mulai membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 untuk wilayah Kabupaten Bekasi.
Dialog digelar di President Executive Club, Cikarang Utara. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Apindo, Pengelola Kawasan Industri dan Polres Metro Bekasi.
Dikatakan Pengelola Kawasan Industri Jababeka, Arif Dwi, jelang pembahasan UMSK 2019, hubungan industrial di Jababeka relatif aman karena tak ada penolakan UMK 2019 dari pihak serikat pekerja.
“Kami berharap agar masalah UMSK yang masih dalam pembahasan dapat di tetapkan sesuai aturan ketenagakerjaan dan dapat diterima masing-masing pihak. Selain itu kegiatan dialog juga diharapkan dapat dilakukan secara berkala untuk membahas permasalahan terkait ketenagakerjaan sehingga para tenant mengetahui regulasi dan aturan ketenagakerjaan,”kata Aris, Minggu (2/12/2018).
Sementara, perwakilan dari Disnaker Kabupaten Bekasi, Bambang, menjelaskan, UMSK masih dalam tahap pembahasan karena belum ada keputusan sektor unggulan yang ditentukan, jenis serta produk yang layak dikategorikan sebagai sektor unggulan. Sebab penentuan sektor unggulan merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan. Setelah itu baru bisa masuk ke dalam pembahasan UMSK 2019.
“Ketentuan tentang Upah Minimum yang baru ditetapkan Gubernur Jabar memudahkan Dewan Pengupahan menentukan besaran nilai UMSK masing-masing sektoral, ”katanya.
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa sesuai Permenaker Nomor 15 Tahun 2018, penentuan sektor unggulan dinilai agak sulit karena harus mengutamakan skala besar yang disepakati Dewan Pengupahan.
“Biasanya dilakukan voting dalam penetapan jenis sektor unggulan seperti otomotif, elektronik, logam dan kimia farmasi,”pungkas Agus. (Bam/diens)