
MEMOonline.co.id, Sumenep - Ketidak jelasan rencana pembangunan bandar udara (Bandara) di Kepulauan Kangean (Bandara Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya akan mengelinding ke meja hijau.
Pasalnya, warga yang kesal akan mangkraknya pembangunan Bandara Kangean, berencana akan melaporkan persoalan itu kepada penegak hukum.
"Pasti kami laporkan pada penegak hukum," kata Badrul Aini, salah satu tokoh masyarakat asal Pulau Kangean.
Sebab, rencana pembangunan Bandara yang akan di Kecamatan Arjasa, tepatnya di Desa Paseraman, dan sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Apalagi, rencana itu muncul karena transportasi laut di Sumenep sangat minim, saat cuaca ekstrim pelayaran ke sejumlah kepulauan lumpuh.
Kemudian pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan anggaran sebesar Rp8 miliar. Anggaran tersebut untuk pembebasan lahan sekitar 18 hektar. Dari anggaran itu hanya terserap sekitar Rp1 miliar untuk ganti rugi bagi penggarap lahan.
Anehnya kata Badrul saat ini lahan tersebut gagal dibangun bandara. Sehingga untuk pembangunan bandara yang direncanakan Pemerintah Daerah harus menunggu penetapan lokasi (Penlok) dari Pemerintah Pusat.
"Nah, gagalnya rencana itu pasti ada yang tidak beres dan sudah jelas ada kerugian negara. Mestinya ini diusut oleh penegak hukum, makanya kami laporkan," tegasnya.
Pembangunan bandara di Kangean diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 19,1 miliar. Rinciannya, Rp 1,1 miliar untuk pembebasan lahan seluas 11 hektare, dan Rp 18 miliar akan digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas bandara yang lain, seperti pembangunan runway, terminal, lokasi parkir, dan juga pembangunan ruang tunggu penumpang. (Ita/diens)