
MEMOonline.co.id, Sumenep – Gara-gara cemburu melihat istri temannya sering digoda tetangganya, NS (29), warga Dusun Sitongkol, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, akhirnya membacok BM (33), yang tak lain tetangganya sendiri, saat nonton TV di rumah SU, dengan senjata tajam (sajam).
Akibatnya, BM mengalami luka bacok cukup serius pada tubuhnya, dan harus dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.
Sesuai rilis yang didapat media ini dari Humas Polres Sumenep, BM mengalami luka robek pada bagian punggung, pantat kanan sepanjang 15 cm dengan dalam sekitar 13 cm. Beruntung pada saat itu ada warga yang melerainya, sehingga korban masih selamat dan langsung di larikan puskesmas Arjasa untuk mendapat perawatan medis
“Korban saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Arjasa,” terangnya.
Dikatakan, kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 19.30 wib.
Saat itu, tersangka NS mendengar kabar bahwa korban (BM red) sering mengganggu istri temannya, yang sedang merantau ke Malaysia.
Karena tersangka merasa jengkel dengan perbuatan BM, maka tersangka NS mendatangi korban, yang sedang nonton TV di teras rumah SU.
Dan tanpa berkomentar apa-apa, NS langsung membacok korban sebanyak 1 kali yang mengenai punggung pantat sebelah kanan dan korban mengalami luka bacok sepanjang 15 cm dan dalam 13 cm.
Selanjutnya pelaku melarikan diri, dan berhasil ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan,berikut barang buktinya.
“Setelah mendapat laporan penganiayaan, Kami langsung kejar pelaku, dan berhasil menangkapnya,” Terang Kasubag Humas Polres Sumenep, IPDA Agus Suparno.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa celurit yang diduga kuat digunakan pelaku saat membacok korbannya.
“BB yang kami amankan dari tangan pelaku berupa sebilah celurit,” tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kangayan dan bakal dijerat Passal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (udiens)