Proyek Pemda Tanpa Papan Nama Marak Di Tambun Selatan

Foto: Pengerjaan Salah satu proyek pemda yang diduga tidak pasang papan nama
1083
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Pekerjaan infrastruktur jalan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan diduga kuat menyalahi aturan kontrak. Indikasinya antara lain dilokasi proyek  tidak ada papan nama kegiatan DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan).

Praktik semacam ini jelas membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Ironisnya meski sudah jelas menyalahi ketentuan kontrak, akan tetapi luput dari pengawasan instansi terkait.

Beberapa proyek yang papan nama kegiatannya tidak tidak ada seperti proyek pengaspalan atau pengecoran.

Papan nama proyek sangat penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal-usul anggaran APBD (Anggaran Pembangunan Belanja Daerah ), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan serta perawatan.

Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan  pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

"Praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius Pemkab Bekasi," kata Joko Lelono ,  wargaTambun Selatan yang juga pengamat lingkungan,Jumat (21/9/2018).

Dikatakan Joko,dari hasil penelusurannya proyek yang tanpa terpasang papan nama kegiatannya, kebanyakan berjenis Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai anggaran di bawah Rp.200 juta.

Diduga kuat, pengerjaan proyek tanpa papan nama sengaja dilakukan oleh oknum kontraktor. Hal ini dilakukan guna menutupi segala informasi terkait pelaksanaan proyek.

“Motifnya, menghindari adanya pengawasan berbasis masyarakat,”terang Joko.

Menurut Joko,  papan nama yang nominalnya hanya belasan atau puluhan ribu rupiah saja diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Biaya pembuatan papan nama dianggarkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang dituangkan dalam kesepakatan kontrak.

"Jika tidak memasang papan nama dalam kegiatan proyek, maka sama halnya telah mengurangi anggaran secara ilegal. Perbuatan tersebut dikategorikan korupsi dan dapat dipersoalkan secara hukum," ujarnya.

Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama proyek ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait. Diduga, pembiaran telah berlangsung lama. Sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama yang berisi informasi kegiatan proyek.

"Jadi kemungkinan besar praktik terlarang ini tidak hanya terjadi tahun 2018 ini saja," tandasnya.

Warga Tambun Selatan mendesak Bupati Pemda Bekasi dan Aparat Hukum mengungkap indikasi adanya korupsi penggunaan anggaran di Dinas Tata Ruang Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Beberapa proyek yang diduga menyalahi aturan antara lain,seperti proyek infrastruktur jalan di Desa Setia Mekar dan Desa Mangun jaya. (Dwi/Bam).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pembinaan atlet lokal yang berkelanjutan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penertiban aktivitas pertambangan, terutama tambang pasir ilegal dan merusak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebuah pelaksanaan proyek fisik talud di Jalan Raya Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang dipertanyakan....

MEMOonline.co.id, Jember- Dafid Warga Gumuk Sari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, motornya ditarik paksa oleh salah seorang tak dikenal saat...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang melakukan silaturahmi bersama insan pers se-Kabupaten...

Komentar