MEMOonline.co.id, Pamekasan - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pamekasan (GEMPA) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (28/08/2018).
Kedatangan puluhan massa GEMPA itu meminta tempat hiburan karaoke Puja Sera (PJS) untuk ditutup paksa.
Abdus Salam, Ketua Umum GEMPA mengatakan, keberadaan tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan banyak yang tak lengkap izinnya, namun masih tetap beroperasi.
Selain itu, ia meneriakkan, dengan beroperasinya tempat hiburan karaoke di lingkungan Pemeintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan ini sangat mencemari jargon Kota Gerbang Salam (Gerakan Masyarakat Membangun Islam).
"Kami meminta agar Satpoll PP melakukan penutupan terhadap Puja Asera, karena itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)," kata Abdus Salam.
Menanggapi pernyataan massa aksi, M. Yusuf Wibiseno, Kabid Penyelidikan dan Penyidikan Pamekasan mengatakan setuju jika tempat hiburan karaoke yang berada di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Jika ada pelanggaran kita sepakat untuk tempat hiburan itu. Tetapi beri kami ruang untuk bekerja sesuai SOP yang ada," ucap Yusuf, sapaan akrabnya.
Berhubung massa aksi memfokuskan persoalan di Puja Sera (PJS), Yusuf menerangkan, dari Nomor Induk Pengusaha (NIK), Izin Lokasi, Izin Operasional dan lain sebagainnya sudah lengkap.
"Semuanya terpenuhi. Tetapi jika dilapangan tak sesuai dengan yang ada. Mari kita sama-sama cek," pungkasnya. (Faisol)