
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Rumah Sakit (RS) Kusuma Hospital yang berdiri kokoh dipinggiran kota Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak henti-hentinya menuai kritikan pedas dari warga setempat, aksi adu argumen antara pihak rumah sakit kini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut berawal dari isu dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang beratasnama Muhammad Bil Faqih yang biasa dikenal sebagai Habib Mama' yang merupakan warga setempat, sehingga membuat geram warga untuk melanjutkan kepelaporan, dan sampai saat ini masih dalam tahap pemaggilan saksi-saksi, namun pihak managemen dan juga penanggung jawab RS. Kusuma Hospital belum bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian selama 2 kali berturut-turut.
Anihnya proses pelaporan berjalan, RS. Kusuma Hospital kembali melakukan jurusnya dengan melakukan aktivitas tanpa mengantongi surat idzin operasional, yang sudah jelas di atur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit yang menentukan setiap rumah sakit wajib memiliki idzin, baik idzin mendirikan maupun idzin operasional.
Dalam pasal 62 sudah jelas UU tentang rumah sakit, yang isinya setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki idzin, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda 5.000.000.000,00 (Lima Miliyar Rupiah) yang mana undangan tersebut untuk melindungi kepentingan publik, yang harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Menyoroti hal tersebut salah satu aktivis Pamekasan, Luthfiadi S.H sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh managemen RS. Kusuma Hospital, yang sudah melangkahi kebijakan pemerintah setempat, bahkan harus mendzhalimi masyarakat untuk mendapatkan idzin.
"Saya kira tindakan yang dilakukan oleh mangemen rumah sakit sangat keterlaluan, sehingga menggunakan cara-cara yang sangat busuk untuk kepentingannya sendiri, tanpa melihat konsekuensi yang akan terjadi," ungkapnya.
"Dan kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, yang berwenang mengeluarkan idzin untuk tidak main mata dengan pihak Rumah Sakit, agar bisa menegakkan kebijakan atau peraturan tanpa merugikan masyarakat, harus tegas serta jangan plinplan, jadi kami tekankan karena ini sudah masuk pada perbuatan yang keji, dengan cara apapun RS. Kusuma Hospital jangan diberikan peluang untuk beroprasi," tambahnya.
"Idzin operasional belum ada, seenaknya pihak rumah sakit melakukan aktivitas, kalau ada apa-apa dengan pasien siapa yang akan bertanggung jawab?,"utup aktivis Pamekasan tersebut. (Faisol)