
MEMOonline.co.id, Lumajang- Seorang pria inisial 'M' (34) warga Desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso Lumajang, ditangkap polisi lantaran diduga terlibat aksi pencurian sapi.
'M' ditangkap menyusul pasca penangkapan rekannya inisial 'R'. Aksi pencurian dilakoni pada September 2024 lalu. 'M' sempat buron sebelum akhirnya kandas ditangan Satreskrim Polres Lumajang, tak jauh dari kediamannya.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik, 'M' ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ini selama jadi DPO berpindah-pindah tempat. Setelah mendapatkan informasi akurat, kami lakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di sekitar kediamannya di Kecamatan Ranuyoso,” kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (25/6/2025).
Saat hendak diamankan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, hingga akhirnya ditindak tegas oleh petugas.
Tersangka diduga kompak dalam melakukan aksinya dengan 'SD'. Tak berhenti disini, polisi masih mengantongi nama lain dan masih dalam pengerjaan.
Tersangka mengaku, mencuri sapi dengan cara merusak dinding kandang yang terbuat dari anyaman bambu. Lalu melepas tali pengikat sapi kemudian menggiring ke lubang yang telah disiapkan.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali beraksi. Namun, upaya pendalaman terus dilakukan guna mengungkap apakah tersangka masuk jaringan sindikat pencurian hewan ternak ataukah mandiri.
Dalam ungkap ini, polisi mengamankan dua ekor sapi dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kami akan dalami lagi apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat atau bergerak mandiri,” pungkas Kapolres.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak