
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dugaan praktik nepotisme dalam pengisian perangkat desa di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk - Guluk, dan Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat.
Bahkan sejumlah pihak menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses seleksi perangkat desa, yang dinilai tidak transparan.
Namun begitu, meski isu tersebut sudah ramai diperbincangkan di tengah - tengah masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap diam DPMD ini menuai kritik dari berbagai elemen, termasuk Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur.
Sebab dalam prakteknya, struktur perangkat desa di Gaddu Timur, jabatan Sekeretaris desa dijabat oleh Istri kepala desa.
Dan itu berlangsung tidak hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja, melainkan sudah berjalan beberapa tahun.
Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi (Gaki) Ach Farid Azziyadi, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran terhadap pengelolaan Dana Desa.
Mengingat pengelolaan anggaran, hingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara objektif, serta menjauhi unsur nepotisme.
Tak jauh beda dengan Desa Gaddu Timur, salah satu Desa di Kecamatan Guluk-Guluk yakni Desa Ketawang laok, juga melakukan praktek nepotisme, dalam pengangkatan struktur perangkat desa.
Cuma bedanya, di Desa Ketawang laok, yang menjabat Kapala Desa, adalah Ibu kandung dari Sekdes.
"Peraktek tersebut jelas berpotensi kerawanan kebocoran pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, serta diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf F," ujanya.
Menurut Farid, kejadian mencengangkan tersebut seharusnya membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil sikap tegas dan tak pura-pura tutup mata terhadap peristiwa yang terjadi di dua desa itu.
"Terkait praktek Nepotisme ini, bapak Camat Ganding, camat Guluk-guluk dan Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, tidak boleh tutup mata dan pura-pura tidak tahu," terangnya.
Sebab, lanjut Farid jika kejadian ini terus dibiarkan bisa disimpulkan para pemangku kebijakan setuju dengan praktek nepotisme.
"Jika Bapak camat dan Kepala DPMD membiarkan ini, dapat disimpulkan setuju dengan peraktek KKN," kata dia.
Oleh karenanya, Farid meminta Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sesegera mungkin membuat Surat Edaran (SE), yang berisi tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa utamanya sekdes, Agar di 27 kecamatan dan 330 desa di Sumenep, bersih dari peraktek KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak