
MEMOonline.co.id, Sumenep - Jufri Mardiyanto Alamat: Jl. Trunojoyo Gang I, Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, diciduk petugas karena di ketahui memiliki Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di Box sepeda motornya.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Kampung Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (22/05) sekira pukul 20.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit menjelaskan sebelumnya kami mendapat inrformasi jika tersangka sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.
Pihak tersus memperdalam informasi tersebut hingga akhirnya pihaknya menemukan kebenaran jika terlapor memiliki narkotika jenis sabu yang kebetulan saat itu berada di di Jalan Kampung Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
"Pada saat itu pola petugas langsung melakukan pencegatan terhadap tersangka", kata Mukit melalui rilisnya.
Lanjut kemudian petugas melakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terlapor berupa 1 (satu) buah rokok kosong merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1(satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tissu warna putih.
"Setelah ditunjukkan ke tersangka dia mengakui jika barang tersebut miliknya", tandasnya.
Dari tangan tersanka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong Sabu berat kotor ± 0,50 gram, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru dongker kombinasi hijau, 1 (satu) bungkus rokok kosong merk sampoerna mild untuk menyimpan sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5637-WQ warna putih berikut STNK.
"Tersangka akan dikenakan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika", pungkasnya. (Nafi/Diens)