
MEMOonline.co.id, Sumenep- Inisial S dan Z, dua remaja asal kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap polisi lantaran kedapatan bermain slot di sebuah warung di jalan Wijaya Kusuma, kelurahan Gunung Sekar Kabupaten Sampang.
Inisial S, merupakan warga desa Taddan Sampang, dan Z asal desa Astapah Omben, keduanya ditangkap polisi pada selasa (19/3/2024), sekitar pukul 22.45 wib, di sebuah warung kopi kota Sampang.
"Benar mas, keduanya sudah diamankan di Polres Sampang," ungkap kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin (25/3/2024).
Kata dia, berawal saat tersangka sedang duduk duduk di sebuah warung kopi depan asrama kodim. Saat itu juga kedua tersangka mempunyai ide untuk melakukan judi online jenis slot.
Tersangka saat itu menaruh modal sebesar Rp 100 ribu, dengan harapan kalau menang dalam permainan itu, uangnya bisa dipergunakan sehari hari.
"Namun naas, saat dimainkan sebanyak 15 kali, tersangka diamankan oleh petugas Polres Sampang," papar Dedy.
"Keduanya dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP," pungkas Dedy.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak