
MEMOonline.co.id, Bekasi - Bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sisi Jalan Raya Pondok Timur Indah RT 01 RW 10 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi telah menjadi sorotan warga masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya.
Bahkan ada warga yang telah melaporkannya kepada pihak kelurahan terkait bangunan/ lapak liar tersebut.
"Saya telah melaporkan dan mengirimkan surat pengaduan kepada pihak kelurahan Jatimulya untuk segera membongkar bangunan tersebut." ujar Abdul Rosyid kepada awak media, Jum'at (7/7/2023) siang.
"Selain bukan peruntukannya, bangunan liar itu telah jadi ajang pungutan liar (pungli) oleh para oknum yang tak bertanggung jawab." ucapnya.
"Ada pungutan liar disitu. Bagi yang menempati bangli di atas tanah milik Pemkab Bekasi itu dipungut biaya sebesar Rp. 5 juta per tahunnya dan Rp. 30 ribu per bulannya." ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Asep selaku Lurah Jatimulya pun membenarkan bahwa memang ada laporan dari warga terkait bangli tersebut.
"Atas laporan pak Abdul Rosyid tersebut, maka saya akan menindaklanjuti dan meneruskannya kepada pihak kecamatan dan Satpol PP, " singkatnya.
Di kesempatan lain, menurut pengakuan dari salah seorang yang menempati bangunan liar tersebut dikatakan dan membenarkan bahwa dirinya membayar sewa lapak sebesar 5 juta rupiah tiap tahunnya.
"Saya membayar 5 juta rupiah per tahunnya dan sudah membayar tiga kali selama 3 tahun berjalan menempati lapak ini." ungkap salah satu penghuni bangli yang tak mau disebutkan namanya itu kepada awak media.
"Bukan hanya itu, bahkan tiap bulan harus membayar uang keamanan dan kebersihan sebesar 30 ribu rupiah. RT yang memberikan izin," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya