Akhirnya ! Saksi Kunci Kasus Korupsi Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati Sumenep Menjadi Tersangka Baru

Foto: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH didampingi Kasi Pidsus, Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH, Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, SH.MH dan Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH.MH. mengakhiri kegiatan rilis Aula lantai II Kejari Sumenep
11796
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat (kapal ghoib) mantan Bupati sumenep tahun 2019 beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menetapkan satu orang tersangka inisial AZ (54), yang disebut - sebut banyak pihak sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan kapal tersebut.

AZ dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan korupsi uang perusahaan, yakni PT Sumekar demi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"AZ (54), sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar. Kedudukannya saat itu sebagai Direktur Operasional" kata Kajari Sumenep, Trimo, SH. MH. Senin (12/06/2023).

Namun begitu, Kejari Sumenep belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka baru itu, lantaran yang bersangkutan dua kali mangkir panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Panggilan pertama kita lakukan pada 31 Mei 2023, dan panggilan ke dua kami lakukan pada Kamis 8 Juni 2023, dan yang bersangkutan tetap saja tidak hadir. Tapi kita tidak menyerah, nanti akan kita lakukan pemanggilan ketiga pada Kamis 15 Juni 2023," papar Trimo.

Disinggung soal apa alasan tersangka baru itu tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan, Trimo mengaku tidak tahu apa alasannya.

Sebab yang bersangkutan tidak memberikan keterangan atau alasan secara tertulis.

"Hanya saja ada orang yang mengaku kuasa hukumnya, memberikan alasan atas tidak hadirnya kalinnya atas panggilan kejari. Namun itu tidak dilakukan dalam bentuk surat resmi, padahal seharusnya mereka bersurat secara resmi, sebab kita memanggilnya melaui surat resmi," tandas Kajari.

Namun begitu, apabila yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan pada panggilan ke tiga, Kajari Trimo berjanji akan melakukan langkah-langkah tertentu, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Jika pada panggilan ke tiga tersangka AZ tetap tidak mau hadir tanpa surat keterangan yang jelas, ya dengan terpaksa kami akan melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH didampingi Kasi Pidsus, Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH, Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, SH.MH dan Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH.MH. mengakhiri kegiatan rilis Aula lantai II Kejari Sumenep.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar