IPW Berharap Kepolisian Cepat Tangkap "Si Kembar" Rihana dan Rihani

Foto: Sugeng Teguh Santoso
1307
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Indonesia Police Watch (IPW) berharap pihak kepolisian secepatnya menangkap "Si Kembar" Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan Iphone dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka, yang sempat viral di medsos tersebut, melakukan penipuan dengan modus reseller yang menyebabkan kerugian Rp 35 Miliar. Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan "Si Kembar" di Pulau Dewata, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sendiri menyatakan penyidik tengah memburu keduanya. Bahkan, juga menyiapkan upaya paksa untuk penangkapan. "Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya kepada Antara, Jumat (9 Juni 2023).

"Korban penipuan Rihana dan Rihani yang merupakan reseller, sebagian telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi Indonesia Police Watch (IPW) di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun, Jumat (9 Juni 2023) malam," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melalui siaran persnya, Senin (12/6/2023) siang.

"Para korban ini telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Ada yang melapor langsung ke.Polda Metro Jaya,ada yang di Polrestro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangsel," terang Sugeng.

Mereka, lanjut Sugeng, ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp. 9 miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan 'Si Kembar' diatas Rp 1 miliar. Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos.

Awalnya, kata Sugeng, pada 8 Juni 2022, Audya dan Budyatmoko melaporkan penipuan penjualan Iphone oleh "Si Kembar" Rihani dan Rihana ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Audya mendapat laporan polisi bernomor: LP/1332/VI/2022/RJS, sedang Budyatmoko dapat nomor: LP/1333/VI/2022/RJS. Audya dirugikan senilai Rp 1,6 Miliar sementara Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 Juta.

Pada 10 Juni 2022, sebut Sugeng, korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan Rihani ke Polres Tangerang Selatan. Pungky mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro jaya dengan kerugian materiil Rp 5,8 Miliar.

"Sementara Danah yang telah menyetor ke Rihani senilai Rp 4,6 Miliar diberikan laporan polisi Nomor: TBL/B/1009/VI/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya," sebut Sugeng.

"Anehnya, laporan tersebut tidak diproses dan muncul laporan yang melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Pungky Marsyaviani dalam perkara ini," beber Sugeng.

Yang konyol, heran Sugeng, laporan penipuan oleh Pungky itu dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Akhirnya, Pungky dijadikan tersangka dan kasusnya P21 dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Pelapor penipuan oleh "Si Kembar" lainnya, tutur Sugeng, dilakukan pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan mendapat laporan  polisi nomor: TBL/B/1239/VII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Kerugian yang dilaporkan senilai Rp 1,2 Miliar.

Pelapor Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Matro Jaya. Ia mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/4825/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp 5,26 Milar.

Laporan lain yang ada di Polda Metro dilaporkan oleh Masayu dan Aisha. Masayu yang dirugikan sekitar Rp 2,5 Miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022 dan mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/3923/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Sementara Aisha yang dirugikan senilai Rp 1 Miliar melaporkannya pada 31 Aguatus 2022 dan medapat laporan polisi bernomor: LP/B/4483/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor Rihana, kerugian Rp 1 Miliar," imbuhnya.

Adanya laporan tersebut, IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap "Si Kembar" Rihani dan Rihana.

"Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat," pungkas Sugeng Teguh Santoso.

Penulis    : Bambang

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar