
MEMOonline.co.id. Sumenep - Meski sebentar lagi akan berganti tahun, penetapan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal 'Ghoib' mantan bupati senilai Rp 9 miliar oleh Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) Sumenep pada 25 November 2022 lalu, dipastikan tidak akan ikut ghaib seperti kapalnya.
Dua tersangka kapal ghaib tersebut, yakni MS (43), selaku Direktur Utama dan AY (45), selaku Manager Keuangan tahun 2019, dipastikan dieksekusi setelah berkas-berkasnya rampung.
"Kita tidak akan main-main dalam kasus ini, dua tersangka yang sudah kita tetapkan, pasti kita eksekusi," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH. MH. saat ditemui di kantornya beberapa hari lalu.
Bahkan pihaknya berharap masyarakat bersabar, karena pihak Kejaksaan tidak ingin grusa - grusu dalam mengeksekusi ataupun menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi kapal 'Ghoib' mantan bupati, yang merugikan negara sekitar Rp 9 miliar.
"Kami harap masyarakat bersabar, karena semua yang terlibat dalam kasus ini pasti diproses. Tunggu saja," tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus korupsi kapal 'Ghoib' bupati, sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Dan dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi. Salah satunya, Bupati Sumenep kala kasus tersebut terjadi, A. Busyro Karim.
Pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
Tak berselang lama, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar.
Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019.
Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu.
Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.
Namun sampai sekarang, kapalnya yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada.
Penulis : Samauddin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak