Polisi Gagalkan Pria Asal Bangkalan Madura Transaksi Sabu Di Surabaya

Foto: tersangka kanan didampingi kanit reskrim polsek Gubeng tunjukan barang bukti sabu
1849
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Kamil, pria berusia 36 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Disurabaya, Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.

Kamil yang merupakan warga Dsn Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten. Bangkalan. Ini ditangkap setelah kedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat total 1,98 gram.

"Tersangka ditangkap oleh unit reskrim polsek Gubeng saat melintas di Samping kantor PT. Wira Jayadi Bahari tepatnya di Jalan. Perak Barat No. 253 Surabaya." Kata kompol Sodik effendi Kapolsek Gubeng Surabaya. Selasa (29/11/2022).

Lanjut, sodik menjelaskan. Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira jam 20.30 wib. Anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di kawasan Perak Barat surabaya.

Begitu ditindaklanjuti oleh anggota dengan dilakukan penyamaran. Ternyata benar bahwa ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga pelaku dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

"Setalah kami geledah pada tersangka. ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat total 1,98 gram." Ungkapnya.

Saat ditangkap, Masih kata Sodik, tersangka mengakui jika barang itu didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar dibangkalan, bernama Jandi (45) th,

"Tersangka membeli Satu poket sabu dengan harga Rp 800.000, kemudian oleh Kamil (tersangka) di jual kembali kepada pemesannya, Soleh dikawasan Perak dengan maksud tujuannya mendapatkan untung lebih besar." Tambahnya.

Sodik menuturkan, Tersangka memang pemain lama. Dia juga pernah di tangkap atas kasus serupa. Yaitu menjual barang haram jenis sabu di kawasan surabaya dan madura.

"Namun sebelum dia mengantarkan ke pesannya ditengah perjalan dirinya sudah lebih dulu dihentikan oleh petugas yang berpakaian pereman dan membawanya kepolsek Gubeng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuhnya.

Tas kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain sabu seberat 1,98 gram. Pihaknya juga menyita 1 buah HP merk Invinix hot 10 warna biru dongker dgn cassing warna putih dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol : B-6356-UXA warna putih kombinasi merah berikut STNKnya." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar