
MEMOonline.co.id. Jember - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.09, yang berlokasi di Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur, diduga membayar upah para pekerjanya, dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember, sebesar Rp.2,1 juta perbulan
Sementara Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.09, di bawah naungan PT. Mahayasa Group berkantor pusat di Banyuwangi tersebut, memiliki 18 orang karyawan. Dan gaji merekapun, rata-rata sama, yakni dibawah standar UMK Jember.
Salah satu karyawan SPBU menjelaskan bahwa dirinya sudah bekerja selama setahun. Namun, gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp. 2,1 juta per bulan. Jumlah ini dibawah UMK Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.355.622.
“Kami sudah bekerja satu tahun lamanya di SPBU tersebut, namun gaji yang saya terima di bawah UMK,” ucap operator tersebut kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Anehnya, lanjut dia ketika tiap bulan ada audit dari Pertamina, karyawan disuruh mengakui kalau digaji sesuai UMK. Bahkan slip gaji karyawan yang semestinya diterima namun tidak pernah di berikan.
“Setiap bulannya kan ada audit dari Pertamina mas, tapi saya disuruh mengaku digaji UMK, semisal ada pertanyaan dari tim audit,” jelasnya.
Operator tersebut menambahkan bahwa dirinya bekerja secara shift, dari kantor tiap bulannya dapat libur tiga hari.
“Gaji segitu tidaklah cukup mas untuk biaya keluarga. Dan kami tidak pernah dapat slip gaji mas, bahkan tabungan saya ditahan pihak SPBU,” keluhnya.
Sementara pengawas SPBU 54.681.09, Ferdy, mengatakan bahwa besaran gaji karyawan operator SPBU adalah UMK dan di bawah UMK.
Ferdi, mengaku tidak mengetahui besaran gaji setiap karyawan operator SPBU yang diterima, pasalnya gaji langsung ditransfer oleh kantor pusat melalui rekening karyawan itu sendiri.
“Data lengkap kita tidak tahu pak, kita hanya setor data absensi, kalo ingin tahu jelasnya bisa hubungi kantor pusat aja pak,” ujar Ferdi kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa, (24/05/2022).
Jumlah karyawan operator SPBU 54.681.09 seluruhnya 18 orang. Menurutnya, besaran gaji yang diterima operator fluktuatif tergantung absensi dan kinerja karyawan itu sendiri. Besarnya gaji setiap enam bulan adanya kesesuaian hingga menerima gaji sesuai UMK.
“Kita berdasarkan presentase, kita penilaian, kita karyawan tetap bukan kontrak pak dan ada masa trainningnya,” bebernya.
Ferdi membantah bahwa pihak SPBU telah menahan buku tabungan milik karyawan operator.
“Buat apa nahan buku tabungan pak tidak ada gunanya. Kita tidak pernah namanya tahan buku tabungan apalagi ijasah,” imbuhnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma