
MEMOonline.co.id, Lumajang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur Komisi E / Kesra Fraksi PDI Perjuangan, Hari Putri Lestari S.H M.H mengadakan sosialisasi / wawasan kebangsaan dengan tema 'Partisipasi Media Massa Mencerdaskan Masyarakat Dalam Menjaga NKRI', Senin (28/2/2022).
Kegiatan itu diwarnai oleh andilnya seorang praktisi hukum, awak media, Ketua Kongres Pemuda Indonesia ( KPI ) Kabupaten Lumajang, Indra Hosy S.H M.H, Kader PDI-P, berikut pegiat sosial media berikut unsur masyarakat.
Terjadi perbincangan hangat kala itu, diantaranya mengupas bagaimana bersosial media yang baik, santun dan mencerdaskan. Hari Putri Lestari, sengaja mengambil tema tersebut diatas, karena di bulan Februari berkenan dengan momen Hari Pers Nasional.
"Setiap anggota Dewan Provinsi di beri kesempatan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Sekwan, sebulan itu boleh melakukan wawasan kebangsaan atau sosialisasi peraturan atau perundangan. Saya manfaatkan hari ini memilih tema tentang peran pers untuk mencerdaskan masyarakat untuk kesatuan NKRI, itu karena peringatan hari Pers pada bulan Februari ini," kata dia, pada awak media.
Selebihnya politisi partai berlambang banteng moncong putih itu lebih membangun masyarakat yang kritis, akan tetapi sifatnya membangun kebaikan bersama.
"Harapannya pertemuan ini bisa mendapat manfaat. Kritis, kritik tetep boleh, tapi jangan aturan hukum undang - undang ITE itu dilanggar, ataupun etika dan lain - lain, itu demi kesatuan negara NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia )," imbuhhya.
Diwaktu yang sama, Indra Hosy S.H M.H turut memaparkan tentang kaidah UU ITE. Menurutnya, aturan itu dibuat oleh negara, semata - mata untuk melindungi warganya. Maka dari itu, tidaklah bijak manakala aturan itu tidak dipatuhi.
Seorang jurnalis asal Lumajang, Harry Purwanto S.Sos yang juga sebagai moderator di acara itu juga mengungkapkan, perbedaan antara media sosial dan pers. Ia mengajak pada masyarakat pengguna medsos, untuk bijak dan berhati hati dengan berita hoax.
"Pengguna akun - akun media sosial agar senantiasa berhati - hati dalam bermedsos, dan harus bijak menggunakan media sosial atau dalam memposting atau memberikan informasi di dunia maya, kerena apa karena pengguna media sosial sangat beda. Jika media massa / pers itu di lindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, saya juga menghimbau masyarakat pengguna medsos harus pandai menyikapi berita berita Hoax," tutur dia menyudahi.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Dafa