
MEMOonline.co.id, Jember - Guru Tunggal Jati Nusantara yang melakukan ritual Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, di jemput polisi usai dirawat di RS. Dr. Soebandi Patrang. Kamis (16/2/2022).
Penjemputan (NH) Inisial dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangannya terkait ke 11 korban yang terseret ombak dan 3 luka dan 10 orang selamat pada hari Minggu dini kemarin.
"Kami tengah memeriksa 18 orang saksi saksi dan saat ini masih fokus pendalaman pemeriksaan yang bersangkutan NH, kegiatan ritual tersebut dan kemudian tujuannya apa." Ujarnya.
AKP Komang Yogi Aryawiguna, Kasat Reskrim Polres Jember menyampaikan,"setelah kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit RSUD Soebandi tadi jam 1 siang yang bersangkutan dinyatakan layak untuk di rawat jalan dan selanjutnya kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Dan Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pendalaman yang berkaitan dengan perkara tersebut,"tutur AKP Komang Yogi Aryawiguna.
Sementara barang bukti yang di amankan pihak kepolisian berupa pakaian yang digunakan korban di pantai selatan.
Selanjutnya jika dalam pemeriksaannya NH terbukti telah bersalah maka akan dikenakan pasal 359 yang berbunyi,“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," pungkasnya.
Penulis : Zhainullah
Editor : Udiens
Publisher : Dafa