
MEMOonline.co.id. Lumajang - Aksi buang dan tendang sesajen di kawasan terdampak Eruspi Semeru di Lumajang Jawa Timur beberapa hari lalu, bergulir ke ranah hukum.
Sempat viral dan menggegerkan jagad dunia maya, pria yang melakukan aksi itu kini diburu polisi. Sebab, perbuatannya dianggap intoleran dan membuat gaduh.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, pada media ini mengaku jika pihaknya sudah menerima laporan resmi dari GP Ansor Kabupaten Lumajang. Pucuk pimpinan Kepolisian Resor Lumajang itu memastikan akan menyikapi tegas.
Bahkan, indentitas pria tersebut diakuinya telah dikantonginya. "Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga pelaku berinisial HF," kata Eka Yekti.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian tempat dimana pria itu tinggal. "Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim. Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.
Ada dugaan pidana tegas kapolres dalam video viral itu. Menurutnya, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," pinta dia.
Disisi lain, Kapolres juga menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca beredarnya video tersebut, Lumajang dalam situasi kondusif. Hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.
"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing. Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggung jawaban secara hukum," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma