
MEMOonline.co.id, Sampang - Jajaran Satlantas Polres Sampang menertibkan truk pengangkut Pasir dan Batu (Sirtu) tanpa dilengkapi dengan penutup.
Hal itu dilakukan Satlantas Polres Sampang, karena muatan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution melalui Kanit Turjawali Bripka Moekim mengatakan, dump truk yang bermuatan pasir dan batu wajib memakai penutup saat melintas di jalan raya.
"Bak truk harus ditutup, agar tidak mengganggu kendaraan lain," terang Moekim, minggu (17/10/2021).
Hal itu kata Moekim melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain.
"Sebelum terjadi kecelakaan kita lakukan pencegahan. Makanya, tadi kita lakukan penindakan secara langsung," terangnya.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan, bagi sopir truk pengangkut pasir yang tanpa penutup, karena meresahkan masyarakat.
"Sanksi atau tindakan yang kita ambil adalah dengan memberikan sanksi tilang biar ada efek jera bagi pengemudi truk bermuatan tanpa ada penutupnya," imbuhnya.
Dia berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para sopir dump truk bermuatan pasir tersebut bisa sadar, dan tidak melakukan pelanggaran.
"Kalau masyarakat menemukan truk bermuatan pasir tanpa penutup, bisa lapor ke kita Lalu Lintas. Pasti kita respon, akan ditindak langsung," pungkas Moekim.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Isma