
MEMOonline.co.id, Sampang- Diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Bupati Sampang dilaporkan oleh warganya ke Polres Sampang.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dilaporkan warganya karena diduga melanggar Prokes saat menghadiri acara launching perubahan nama dan logo BPRS Bhakti Artha Sejahtera (BAS), menjadi Bank Sampang beberapa pekan yang lalu.
Bukan hanya Bupati Sampang yang dilaporkan, Direktur Bank Sampang juga dilaporkan.
H. Mino, salah satu warga di Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya melaporkan Bupati Sampang dan Direktur Bank Sampang secara tertulis ke Polres Sampang.
Laporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang seakan - akan tidak ada penindakan hingga saat ini.
"Saya kembali melaporkan Bupati Sampang dan Direktur Bank Sampang ke Polres," terangnya, Kamis (19/8/2021).
Karena kata Mino, sampai detik ini tidak ada tindakan apa apa. Padahal sebelumnya sangat tegas tindakannya kepada masyarakat.
"Hukum ini kesannya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," tambahnya.
Disinggung pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang yang menyatakan bahwa kegiatan itu tidak melanggar Prokes, Mino mengatakan, tidak melanggar bagaimana, wong yang hadir lebih dari 50 orang.
"Yang datang lebih dari 50 orang, padahal waktu itu level Sampang masih level 3," kata Mino.
Sementara, Ipda Indarta, Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan itu.
"Iya tadi ada laporan terkait kerumunan, tinggal tunggu disposisi dari Kapolres," katanya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa