
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Bangkalan. Kasus tersebut menimpa Bunga (nama samaran) (14) warga kecamatan Tanah Merah yang dicabuli oleh MF (21) warga Kecamatan Modung, Bangkalan.
Kejadian tak senonoh itu bermula saat Bunga dan MF berkenalan melalui media sosial. Tak lama berkenalan, MF mengajak korban bertemu. Ia kemudian mengajak Bunga ke rumah kerabatnya di Modung.
"Pada tanggal 26 juli 2021 tersangka membawa korban ke rumah kosong milik bibinya, disana korban dipaksa untuk disetubuhi dan diancam akan digantung," ujar Kanit PPA Polres Bangkalan, Aipda Khomsin Zakariya, Kamis (19/8/2021).
Korban yang ketakutan oleh ancaman tersebut akhirnya menuruti kemauan tersangka. Malangnya, aksi tersebut direkam tersangka dan digunakan sebagai senjata untuk mengancam korban agar dapat menuruti nafsu bejatnya tersebut.
"Hal serupa kembali terulang pada tanggal 2 agustus lalu, korban dipaksa bertemu dan diancam akan disebarkan video yang sebelumnya. Akhirnya korban takut dan menuruti," tambahnya.
Saat tiba di TKP, korban juga mengalami kekerasan akibat didorong oleh MF hingga terjatuh saat korban akan merebut ponsel tersangka yang akan kembali merekam aksit itu. Namun, korban yang secara fisik lebih kecil, tidak mampu melawan pelaku.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut pada sepupunya. Akhirnya, sepupu korban juga menyampaikan ke orangtua korban dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bangkalan.
"Yang melaporkan sepupu korban dan akhirnya kami bergerak untuk menangkap tersangka. Pada jumat tanggal 13 agustus korban berhasil kami amankan di jalan raya Modung," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban dituntut pasal Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. Kini pelaku telah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Julian
Editor: Udiens
Publisher: Dafa