
MEMOonline.co.id, Sumenep - Tampaknya, Aksi Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK) yang sebelumnya sempat menghebohkan jagad medsos, lantaran bersama ratusan warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, pada hari Rabu (9/6/2021) lalu, akan berujung pelaporan.
Hal itu dikarenakan, Ketua Umum KAMPPDK disinyalir cenderung memaksakan kehendak dan memfitnah.
"Sepanjang tidak mengandung fitnah, sah - sah saja masyarakat menyampaikan aspirasinya, apalagi warga yang mengaku sebagai Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK), itu adalah sesuatu yang wajar di alam demokrasi," kata Sulaisi Abdurrazaq, yang kini resmi ditunjuk menjadi tim pengacara Panitia Pemilihan Kepala Desa Karduluk.
Namun begitu, setelah pihaknya menganalisa surat yang dilayangkan KAMPPDK ke Bupati dan melaporkan seolah-olah panitia Pilkades memanipulasi tanggal dan bulan kelahiran salah satu Cakades bernama Ali Wafa, data yang digunakan oleh Ketua Umum KAMPPDK itu palsu, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Laporan Ketua Umum KAMPPDK kepada Bupati termasuk pengaduan palsu atau menista dengan tulisan. Apalagi suratnya ditembuskan kemana-mana, ngancam-ngancam akan demo segala kalau Panitia Pilkades tidak dibubarin, ini pidana," sesal pria yang saat ini menjabat Ketua DPW APSI Jawa Timur.
Bahkan menurut Direktur LKBH IAIN Madura ini, surat Ketua Umum KAMPPDK kepada Bupati, sudah jelas memenuhi unsur pidana. Sebab tindakan Ketua Umum PAMPPDK patut diduga merupakan pengaduan palsu/pengaduan fitnah dan atau memfitnah lewat tulisan.
"Dan itu merupakan tindak pidana. Penerapan hukumnya bisa melalui Pasal 317 ayat (1) yang jelas ancaman pidananya 4 tahun. Dapat pula dijerat dengan tuduhan menista dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya juga 4 tahun," parnya.
"Kita lihat saja pekan depan, dua alat bukti sudah cukup, ada alat bukti surat dan saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, tidak mungkin lepas orang ini dari jerat hukum pidana," imbuhnya.
Namun, sebelum pihaknya melakukan pelaporan pekan depan, pihaknya akan berkirim Surat Peringatan terlebih dahulu kepada Ketua Umum KAMPPDK, agar mempertanggungjawabkan data yang menurut kami palsu itu.
"Jika ada itikad baik, masalah pasti terurai, jika tidak, biar kita uji lewat hukum pidana saja, supaya terang benderang siapa yang salah, klien kami atau KAMPPDK. Jika pengadilan yang memutus, tidak ada lagi fitnah," pungkas Sulaisi.
Untuk diketahui, aksi PAMPPDK bersama ratusan masyarakat Desa Karduluk ke Karduluk, Kecamatan Pragaan, mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep beberapa waktu lalu, menuntut tiga hal:
Pertama: menolak Bacakades dari luar Desa Karduluk.
Kedua: mempersoalkan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang rawan dimanfaatkan karena terdapat kelemahan di dalamnya.
Ketiga: soal berkas pengumuman hasil penyaringan Bacakades dari luar desa yang dinilai tidak dilampirkan.
Penulis: Satrio
Editor: Udiens
Publisher: Lina