Kemenag Kota Malang Gandeng Perumda Tunas Akan Melayani Pemotongan Hewan Qurban

Foto:Moh.Rosyad Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang
844
ad

MEMOonline.co.id, Malang - Pelaksanaan Idul Adha tahun ini bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moh. Rosyad menjelaskan bahwa selain Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, Kementerian Agama juga telah menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M. di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Karena Kota Malang termasuk wilayah dalam Level 4 (empat) PPKM Darurat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. maka yang dijadikan Pedoman Warga Kota Malang adalah SE Kementerian Agama RI Nomor 17 Tahun 2021.

Point penting dari Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 ada di Diktum KETIGA huruf g dan Huruf k. Pada huruf k disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, sedang pada huruf k tentang peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM Darurat.

Sedang point penting dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tersebut adalah Peniadaam Takbir Keliling, baik arak-arakan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan. Serta Pengaturan Pelaksanaan Qurban. Penyembelihan hewan qurban harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriterian hewan yang disembelih, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaa qurban, maka penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan Prokes Covid-19 yang ketat, serta melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban.

Lebih lanjut Moh. Rosyad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini.

Adapun tentang Tarif Bea Potong dan Biaya Pemrosesan Hewan Qurban, Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2021. Namun di masa PPKM Darurat ini, saya berharap ada kebijakan keringanan biaya.

Dihubungi terpisah, Dewan Pengawas Perumda Tunas yang bertindak selaku direktur, Elfiatur Roikhah, menjelaskan bahwa pihaknya sejak tahun lalu memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Rumah Pemotongan Hewan yang dimiliki Perumda Tunas berlokasi di Gadang dan Cemorokandang, Kota Malang. Layanan yang disediakan meliputi penyediaan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan serta pengantaran.

Dengan layanan ini, pihak yang berkurban atau shohibul qurban ataupun panitia kurban dapat memilih apakah hanya memotongkan hewan kurban atau terima bersih, kata Elfi. Kalau terima bersih berarti mulai pemotongan, pengulitan, hingga pengemasan per kilonya dilakukan di RPH sambung wanita berhijab ini.

Menurut Elfi, di RPH hewan kurban diproses sesuai Syariah dan standard Kesehatan di bawah pengawasan dokter hewan. Kami memiliki fasilitas dan peralatan yang cukup modern seperti gergaji mesin, ruang deboning dan butchering di suhu 12 derajat celcius, fasilitas air blast dan truck cold storage untuk pengiriman.

Semua ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan bebernya. Dikonfirmasi apakah fasilitas RPH mencukupi untuk pelayanan seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban di Kota Malang, Elfi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengingat keterbatasan ruang pemotongan dan prosedur Kesehatan yang diberlakukan secara ketat.

Penulis: Dahlan

Editor: Udiens

Publisher: Lina

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar