Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Ribuan Obat Terlarang dan Narkoba Dimusnahkan
MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April hingga November 2025.
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo pada Rabu (3/12/2025).
Acara pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, serta Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.
Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 115 perkara yang meliputi tindak pidana narkoba, senjata tajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, perjudian, uang palsu, pembunuhan, hingga penipuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
18 buah senjata tajam
48.531 butir pil Trihexyphenidyl
18.549 butir pil Dextrometrophan
289,053 gram sabu
3 unit handphone
188,86 gram ganja
13 unit timbangan elektrik
1 buku tabungan
2 kartu ATM
14 benda mengandung nuklir/radioaktif
Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.
“Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Langkah ini merupakan bukti negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memberikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum yang menunjukkan transparansi sistem peradilan pidana.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan bertanggung jawab. Ini menjadi jaminan bahwa barang hasil kejahatan tidak akan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut hukum acara pidana, barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik, disita untuk negara, atau dimusnahkan.
“Sebagian barang bukti yang dimusnahkan bersifat berbahaya dan rawan disalahgunakan, sehingga putusan pengadilan memerintahkan pemusnahan demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Kabupaten Probolinggo semakin meningkat.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti kuat bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi dalam pemberantasan kejahatan serta mencegah peredaran barang berbahaya di tengah masyarakat.