MEMO Online › Pemerintahan

Jangan Main - main, Rokok Tanpa Cukai di Sumenep Mulai Disita

Kamis, 21 September 2023 18:17 WIB · 0 kali dibaca

Foto : Tim gabungan saat menyita rokok ilegal
Foto : Tim gabungan saat menyita rokok ilegal
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah rokok tanpa cukai atau ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dilakukan penyitaan oleh tim gabungan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI - Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ach. Laili Maulidy mengatakan, jika saat ini sudah masuk pada tahap pemberantasan rokok ilegal.

Hal itu dilakukan setelah beberapa bulan terakhir pihaknya melakukan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemberantasan tersebut dilakukan dari pekan ini hingga bulan Nopember 2023.

"Saat ini tim telah turun ke bawah untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal. Rokok tanpa cukai itu langsung disita oleh bea cukai," kata Laili, Kamis (21/09/2023).

Mantan Kabag Perekonomian ini menerangkan, selama pemberantasan, tim akan turun ke bawah sebanyak 15 kali.

Hingga saat ini, sudah terealisasi tiga kali turun di tiga kecamatan yakni Gapura, Batang-batang dan Ganding.

Saat turun ke bawah, tim dibagi menjadi tiga tim di masing-masing Kecamatan yang menjadi tujuan pemberantasan rokok tanpa cukai itu.

"Hari ini tim melakukan penyitaan disejumlah toko di kecamatan Ganding. Kalau jumlah merek rokok yang disita, yang tahu hanya bea cukai karena kami hanya mendampingi. Yang berperan aktif dalam penyitaan ini hanya bea cukai, yang lain hanya mendampingi," terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, masing-masing tim yang turun itu mendatangi 10 toko. Dan masing-masing tim itu tetap dalam komando bea cukai.

Sedangkan toko yang didapat menjual rokok ilegal itu, diberi surat pernyataan oleh bea cukai yang berisi tidak akan menjual rokok ilegal kembali.

"Rokok yang dijual itu disita, pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Ke depan kami terus melakukan pemberantasan rokok tanpa cukai itu," pungkasnya.

Berita lain di Pemerintahan