MEMO Online › Pemerintahan

Gelar Perkaranya Berjalan Lamban, Pananganan Kasus Dugaan Akta Tanah Palsu di Polres Jember Tersendat

Kamis, 09 Maret 2023 21:47 WIB · 0 kali dibaca

Foto: Polres Jember
Foto: Polres Jember
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Jember - Jember - Kasus dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari yang ditangani oleh Kepolisian Resor Jember, ternyata hingga saat ini belum tuntas proses gelar perkaranya berjalan sangat lambat.

Bagaimana tidak, sejak warga melaporkannya pada 18 Mei 2022 lalu, hingga saat ini 9 Maret 2023, polisi masih baru memulai penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu.

Reistra menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan seluruh pihak.

"Kami sekarang sedang melakukan penyelidikan, kemarin sudah meminta keterangan seluruh saksi, terakhir yaitu dari bapak Joni Pelita Kurniawansah, " ujar Reistra.

Sebelumnya diberitakan: Prioritaskan Penanganan Kasus Akta Tanah Palsu, Ribuan Kasus Lain 'Minggir'

Disini lain, Inspektorat Jember membenarkan bahwa telah ada pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari.

"Dan kita sudah periksa dan sudah kita laporkan kepada bapak Bupati Jember, memang kondisinya memang sudah terbukti terkait penyalahgunaan atau penyelewengan dugaan akta tanah,” ujar Ratno kepada awak media.

Berita lain di Pemerintahan