
MEMOonline.co.id, Lumajang - Jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, merelease hasil tangkapan Ops Tumpas Semeru 2020 di lobby Mapolres Lumajang, Kamis (10/9/2020).
Ada enam tersangka dihadirkan terbagi menjadi dua kasus yakni narkotika, satu diantaranya warga pulau garam madura, dan okerbaya (obat keras berbahaya).
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Fourry Millewa dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, dari sejumlah tersangka yang diamankan saat ini, merupakan pelaku yang sudah lama di soroti pergerakannya di Lumajang.
Empat tersangka pada kasus narkotika diantaranya :
'HI' nama inisial (43) Desa Tamberu Barat Kacamatan Sokobenah Kabupaten Sampang Madura, ditangkap di Jalan Raya Jatiroto pada (25/8), didapat barang bukti dari tangannya berupa satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 24,7 gram dan ponsel genggam.
'BS' nama inisial (27), Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah, ditangkap keesokan harinya di area SPBU Klakah, didapat barang bukti dari tangannya Dua buah plastik klip, masing - masing berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan 0,76 gram.
Kemudian 'KY' nama inisial (34), warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang dan 'SB' nama inisial (24), Grobogan Kedungjajang, keduanya ditangkap di Desa Kebonan. Dari keduanya didapat barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu diantaranya, korek gas dan sebuah plastik klip serta sisa sabu seberat 0,21 gram.
Sementara dua tersangka terkait kasus okerbaya diantaranya :
Alwi Sihab (22), Desa Sumberwuluh Kacamatan Candipuro, ditangkap di Desa Sumberwuluh, dengan barang bukti 30 butir pil warna putih logo 'Y' berikut uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
Gugun Nawali (24), Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, ditangkap di Desa Kunir - BB 50 butir pil warba putih logo 'Y'.
"Ini merupakan pelaku lama. Dan memang sudah kami TO. Bermula dari penangkapan inisial HI, yang diduga dia akan mengedarkan barang tersebut di Lumajang," ucap Ernowo.
Selebihnya, AKP Ernowo selain akan terus mendalami kasus ini guna lebih memperjelas peran masing - masing tersangka dan mengungkap dugaan adanya pelaku lain, dia berharap kedepan, Lumajang berada pada target zero narkotika.
Sementara pada kasus okerbaya yang berhasil ia ungkap, didapati pengakuan jika tersangka memiliki taget penyebaran pada kalangan pelajar. Hal itu berdasar pada harganya yang tergolong murah.
"Kami meminta, pada semua kalangan agar sesegera melapor jika ada informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut. Karena ini jelas merusak generasi bangsa," tukasnya.
Tercatat, total keseluruhan dalam ungkap saat ini, barang bukti yang diamankan petugas yakni 25,99 gram sabu dan 80 butir pil logo 'Y'.(Her/red)