
MEMOonline.co.id, Sumenep - Nasib kurang beruntung dialami oleh Marsuki dan Asori, dua komplotan kasus pencurian sapi di Desa Gapura timur ini akhirnya berhasil ditangkap.
Marsuki (27) yang merupakan warga Desa Andulang Kecamatan Gapura dan Ansori (32), warga Desa Tamidung Kecamatan Batang-batang berkomplot untuk melakukan pencurian sapi milik warga Desa Panagan
Sayangnya, saat melancarkan aksi sebelumnya,, yaitu melakukan pencurian sapi milik Khosrifatun di Dusun Dik Kodik Desa Gapura timur pada Selasa (7/7/20 lalu, salah satu temannya yakni Faris Al Maududi berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat dan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Kendati mengetahui temannya tertangkap, tidak lantas membuat efek jera kedua orang ini, mereka kembali beraksi di Desa Panagan dan berhasil membawa kabur Sapi.
Ironisnya, akibat aksinya yang kedua kali itu, tim reserse mobil (Resmob) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tersebut.
Alhasil, dua komplotan yang memulai pelariannya dan berusaha menyembunyikan diri di Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih ini berhasil di tangkap pada Kamis (9/7/20) kemarin.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, saat diinterogasi keduanya mengakui kesalahannya. Dimana, dari hasil pencurian sapi di Desa Panagan tersebut, keduanya sudah membagi uang, masing-masing mendapat bagian Rp. 500 ribu.
"Keduanya dikenakan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP. Maksimal 5 tahun hukuman penjara," Ucap Widiarti. (Zain).