
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kuasa Hukum 'AM', Mahmud SH meminta pihak Polres Lumajang, menunda proses penyidikan perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.
Pasalnya, menurut Mahmud saat ini ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) terkait masalah ini. Dimana Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD menjadi tergugat.
Mahmud mengaku, sudah melayangkan permohonan penundaan itu ke Sat Reskrim Polres Lumajang, terkait permintaannya itu.
Ia meminta, kepolisian menunda penyidikan hingga ada putusan dari PN.
“Saya mengajukan permohonan penundaan penyidikan ke Kasat Reskrim. Alasannya itu biar tidak terjadi tumpang tindih atau simpang siur masalah yang berkaitan dengan dugaan pencurian ini,” katanya, Kamis (9/7).
Karena menurutnya, saat ini jumlah kerugian yang dialami PT Bumi Suburpun masih simpang siur.
“Sebenarnya kerugian PT Bumi Subur berapa, apakah Rp 15 miliar, Rp 4 miliar, Rp 1,4 miliar, atau tidak ada kerugian sama sekali,” terang Mahmud, dikonfirmasi media.
Dirinya juga khawatir, keputusan atau kesimpulan dari Polres dan Pengadilan Negeri Lumajang tidak sinkron.
“Ini kan nanti kalau di pengadilan ketemunya berapa, polres berapa ini kan gak sinkron jadi tumpang tindih. Nanti pengadilan menyimpulkan A, Polres menyimpulkan B. Pengadilan ternyata sesuai fakta persidangan tidak sejalan dengan polres, ini untuk menghindari tumpang tindih,” imbuh dia.
Mahmud menambahkan, dalam perkara hukum harus bicara payung hukum.
“Kalau tidak ada payung hukum namanya debat kusir, Ada di pasal 81 KUHP istilahnya pra yudisial, ada pra sengketa sebelum masuk ke pokok persoalan. Ini kan ada dugaan pencurian, sebelum masuk ke pencurian, periksa dululah ke PN terkait lain-lain,” pungkas Mahmud. (Hermanto)