MEMOonline.co.id, Sumenep - Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria muda berinisiaĺ MZ. Warga Dusun Tanggulun Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pria berusia (28) tahun itu nekad ikut mencuri motor milik tetangganya karena tidak punya uang buat beli rokok.
"Kejadiannya Sabtu (11/1/20) sekitar enam bulan yang lalu, pria ini memang DPO," katanya
Menurut Widiarti, usai mengintrogasi tersangka, pria bernasib malang tersebut mengaku dianjak kedua temannya yang bernama Mohammad Hosen dan Yiyin. Mirisnya, ia hanya menerima bagian Rp 200 ribu dari hasil pencuriannya itu.
"Keduanya juga termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," Ucapnya. Kamis (9/7/20).
Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah Unit Resmob melakukan penyidikan dan pengintaian terhadap tersangka pada Rabu (8/7/20) kemarin. Dimana, dalam penangkapan ini, unit Resmob membawa tersangka berikut barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Revo warna merah hitam tahun 2020.
"Atas perbuatannya ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), maksimal 5 tahun hukuman penjara," Pungkas Widiarti. (Zain)