
MEMOonline.co.id, Sumenep – Ketgasan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, dalam mengungkap dan memberantas sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumenep Sumenep, Madura, Jawa Timur, patut diacungi jempol.
Sejumlah kasus besar dan pelanggaran hukum yang selama ini terjadi dan sudah mengendap beberapa tahun, mampu diungkap sejak kedatangan AKBP Deddy Supriadi ke Sumenep beberapa bulan lalu.
Tak heran bila kinerja Kapolres Sumenep mendapat pujian dari masyarakat, yang notabene rindu akan Kapolres yang tegas, dan mengayomi semua lapisan masyarakat.
Namun, dibalik ketegasan dan keberanian Kapolres Sumenep dalam mengungkap Sejumlah kasus, harus dibenturkan dengan masalah baru, yang berpotensi melunturkan semua kebaikan, yang selama ini dilakukan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
Bayangkan saja, Kasus operasi tangkap tangan (OTT) penyelundupan 10 ton beras oplosan dan penggerebegan pabrik beras oplosan yang dilakukan Kapolres Sumenep Pada Minggu 26 Februari 2020,membuat sejumlah pihak mengelus dada.
Pasalnya, pemilik UD. Yudatama ART, Latifa, yang merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pengoplosan beras medium menjadi beras premium, yang beralamat di Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, tiba-tiba merengek dan mengaku menjadi korban HOAX Mr. X.
Ibu Latifa melalui kuasa hukumnya menggelar jumpa pers dengan sejumlah media, dan mengatakan, jika apa yang dituduhkan pada dirinya adalah fitnah dan Hoax. Dan akibat tudahan tersebut, Ibu Latifa mengalami kerugian materi dan psikis.
“Apa yang dilakukan Polisi dengan Operasi Tangkap Tangan adalah kewajaran. Dengan menerima informasi dari Mr. X, hingga polisi melakukan OTT. Namun, yang dipersoalkan adalah penyebar informasi bohong pada polisi, sehingga Polisi melakukan penggerebekan,” kata Kamarullah, selaku kuasa hukum Suplayer Beras, sebagaimana dikutif dari media http://jurnalfaktual.id
Kamarullah, menambahkan jika klien sekaligus Kepolisian Resort Sumenep, sebenarnya telah menjadi korban atas informasi hoax yang diberikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini adalah Mr. X.
Dilain hal, Latifa sebagai pemilik UD. Yudatama ART mengatakan, jika perusahaannya ditunjuk dan dipercaya serta sudah lolos verifikasi Faktual oleh TIKOR Kabupaten Sumenep sebagai perusahaan penyedia bahan pangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2019.
“Kami mempunyai legal Agreement dengan Perum Bulog Kantor Cabang Madura. Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2018 tentang BPNT,” terang Latifa.
Pihaknya menyatakan, jika soal kemasan yang menarik dan dianggap salah, itu adalah sangkaan sepihak.
Karena, pihaknya membeli pada Pabrik dan itu dengan bukti kwitansi pembayaran resmi.
Kamarullah, sebagai kuasa Hukum Latifa, berharap, agar Kepolisian tidak mengambil langkah spekulatif dengan membuminya pemberitaan yang beredar dan merugikan kliennya.
“Tidak ada fakta Hukum yang mengarah dan merugikan konsumen jika itu berkenaan dengan UU perlindungan Konsumen. Karena beras tersebut, masih belum terjual satu butirpun. Jika sudah terjual, kan sah-sah saja, karena berdagang. Beras tersebut bisa di Lab, jika tidak berkualitas Premium. Karena berita yang beredar, beras diopplos agar seolah-olah premium. Bukan dioplos, tapi dicampur. Karena klien kami pedagang, maka menyesuaikan dengan kebutuhan pasar,” imbuh Kamarullah.
Lalu Siapakah Mr. X itu ?
Pernyataan Ibu Latifa selaku pemilik gudang beras melalui kuasa hukumnya, Kamarullah dalam jumpa pers dengan sejumlah media, terkesan menyudutkan penegak hukum yang melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) penyelundupan 10 ton beras oplosan dan penggerebegan ke gudang beras oplosan.
Padahal penggerebegan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, dan sudah cukup banyak mengumpulkan barang bukti.
Bahkan dilokasi penggerebegan, Kapolres Sumenep bertemu langsung dengan Ibu Latifa, sang pemilik gudang, bahkan dengan sejumlah pekerja.
Ditempat tersebut Kapolres Sumenep juga meminta pekerja melakukan rekontruksi ulang pengoplosan beras medium menjadi beras premium.
Seperti dalam video yang beredar dikalangan awak media, para pekerja dengan cekatan mempraktekkan cara pengoplosan beras merk ‘ikan lele super’ dihadapan Kapolres Sumenep, yang didampingi Dinas Sosial.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Sumenep dengan menyampaikan jika beras merk ‘ikan lele super’ memang betul diproduksi Yudatama ART.
"Beras oplosan tersebut diproduksi oleh pabrik/gudang Yudatama ART yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep," kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Selasa (3/3/2020) lalu.
Menurut Deddy, dalam kasus beras opkosan tersebut pemilik gudang Yudatama ART menyuruh pegawainya untuk mengoplos/mencampur beras merek Bulog dan beras tanpa merek atau beras dari petani.
Kemudian, pekerja gudang memberikan cairan berwarna hijau pandan pada dua jenis beras berbeda yang sudah dicampur, untuk menambah aroma pandan pada beras tersebut.
"Kedua beras tersebut dituangkan di atas ubin untuk dicampur, lalu diberi cairan warna hijau pandan. Selang beras kering beberapa menit kemudian, beras hasil oplosan tersebut dikemas dengan menggunakan kemasan karung 5 Kg bermerek Ikan Lele Super. Kemudian siap diedarkan atau diperjualbelikan," papar Deddy.
Dan dari penggerebekan tersebur polisi tidak hanya mengamankan tiga pekerja, melainkan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti : 1 unit truk bernopol M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras kemasan merek Ikan Lele Super kemasan 5 kilogram sebanyak 2.000 karung, kemasan beras merek Bulog 50 Kg sebanyak 105 karung, Kemasan 50 kilogram Beras tanpa merek sebanyak 22 karung, kemasan beras kosong (bekas) merek bulog sebanyak 73 karung hingga kemasan beras kosong tanpa merk sebanyak 63 karung.
Tak hanya itu, dalam penggerebegan tersebut polisi juga mengamankan timbangan duduk digital, mesin penjahit karung, alat sekop, alat semprotan manual, cairan air warna hijau (pandan) hingga rekaman video proses pengoplosan hingga menjadi beras kemasan 5 Kg bermerek Ikan Lele Super.
Sayangnya, sebelum Polisi menetapkan tersangkanya, Ibu Latifa si pemilik gudang beras oplosan merengek jika kasus yang membelitnya saat ini adalah fitnah dan hoax.
Padahal, Pokisi sudah menyiapkan pasal, yang akan disangkakan pada pelaku, usai melakukan penggerebegan.
Pasal-pasal yang sudah disiapkan adalah: Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan hingga Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Masihkah ini diragukan.... ??? Salam
Technology