Terseret Kasus Sabu, Residivis Pil Koplo Lumajang Kembali Ditangkap

Foto: 'MK' saat diamankan ke Mapolres Lumajang
763
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, kembali menangkap terduga pengguna sabu, awal pekan kemarin.

Salah seorang pria berinisial 'MK' (34), warga Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Lumajang, ditangkap atas bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Saat diamankan, 'MK' yang diketahui berprofesi sebagai ojek online, kala itu berada didalam homesty, menghisap sabu sendirian.

Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara menyampaikan, 'MK' bukan kali ini saja berurusan dengan polisi.

Pada tahun 2017, 'MK' pernah mejalani hukuman atas perbuatannya mengedarkan barang sediaan farmasi, berupa pil/obat daftar 'G' tanpa keahlian dan kewenangan. Dan telah mendapatkan vonis/putusan PN selama 7 bulan 3 minggu kurungan/penjara.

"Saat ini 'MK' ditahan di rutan Mapolres Lumajang berikut barang bukti sabu sebarat 0,36 gram, sedotan, gunting dan pivet dalam kondisi bergerak serta bonk. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a  UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata Ipda Catur, Sabtu (22/2/2020).

Masih kata Ipda Catur, pihaknya kini terus mendalami perkara ini, guna mencari pelaku lain. (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar