
MEMOonline.co.id, Sampang - Bayu Alam (29), menjabat 4 tahun sebagai bendahara Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan stempel diancam pidana hukuman enam tahun penjara.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS dalam press rilisnya mengatakan, Bayu Alam terduga pemalsuan dokumen dan stempel terkait proses laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018.
"BA, diduga telah memalsukan dokumen dan stempel di toko bangunan 'Toko MI' yang beralamat di jl. Raya Camplong," kata Kapolres, jumat (31/1/2020).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah pemilik toko dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Banjar Talelah pada tahun 2018 lalu.
"BA dalam aksinya tidak melakukan sendiri, namun dia bekerja sama dengan Kepala Desanya, namun Kepala Desanya saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.
"Akibat aksinya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp. 130 juta, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)