
MEMOonline.co.id, Sampang - Jajaran Polres Sampang dalam sepekan berhasil ringkus 6 tersangka narkoba.
Hal itu diungkap Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS, dalam pers rilis di Mapolres Sampang, menurutnya, dalam sepekan, pihaknya sudah ringkus 6 orang tersangka, baik dari kurir maupun pemakai narkoba.
"Dari 6 tersangka terbagi dari 3 Kurir, 2 Pengedar, dan 1 pemakai," jelasnya, jumat (10/1/2020).
Lanjut Kapolres, enam tersangka tersebut terdiri dari 3 laki, dan 3 perempuan.
"Ke enam tersangka, merupakan warga Kabupaten Sampang, dengan total barang bukti kurang lebih 7 gram," terangnya.
Pihaknya berkomitmen akan babat habis bandar, kurir serta pemakai narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Sampang.
"Siapapun mereka, kalau bermain main dengan narkoba, akan saya babat habis," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (Fathur)