MEMOonline.co.id, Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang, benar-benar tak main-main dalam menangani kasus penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-NET.
Kapolres Lumajng AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH menuturkan, penipuan Investasi yang dilakukan oleh Q-NET dalam mendistribusikan barang dengan skema piramida, merupakan white collar crime.
Saat ini, Tim Cobra telah menetapkan 14 tersangka yang berasal dari 3 perusahaan sekaligus yang membentuk satu sindikat.
Ketiga perusahaan tersebut diantaranya, perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesia / PT QNII), PT Amoeba Internasional serta PT Wira Muda Mandiri.
Dari ke 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) bernama Stevenson Charles.
Yang bersangkutan adalah Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai Direktur Utama perusahaan Q-NET (PT QNII).
Selanjutnya, Tim Cobra akan melakukan pemanggilan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atau yang biasa dikenal dengan Interpol.
Kata Kapolres, hal ini terjadi lantaran Stevenson Charles adalah warga negara asing, serta saat ini masih berada di luar negeri.
"Permasalahan kasus penipuan investasi Q-NET sangat kompleks dan rumit," kata dia, Kamis (14/11/2019).
Imbuh Kapolres, hal itu disebabkan karena kejahatan ini sudah termasuk kedalam ranah white collar crime.
Karena para pelakunya, adalah para kelompok intelektual yang mampu membuat sebuah skema dan sistem sedemikian rupa untuk mengelabui korbannya. Bahkan, mereka mampu memanipulasi aturan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan penyelundupan hukum sehingga kejahatan mereka tidak tampak secara kasat mata.
"Tapi dengan pengetahuan dan ketelitian para penyidik tim cobra akhirnya kami mampu mengungkap kasus rumit ini,” tukas Arsal. (Hermanto)