
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (3/10/2019).
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) Kabupaten Bekasi, Juhandi, dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kejari Kabupaten Bekasi, Mayasari, menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, seperti Sabu-sabu sebanyak 261 perkara dengan jumlah 826.3448 gram.
“Ganja sebanyak 116 perkara, dengan berat 16.595.137 gram. Lalu ekstasi dengan jumlah yang cukup besar, yakni 507 butir dan sebanyak 31 bilah senjata tajam,” ucapnya.
Selain itu, ada senjata api sebanyak 16 pucuk, uang palsu Dolar Amerika sebanyak 956 lembar pecahan 100, dan minuman keras sebanyak 208 liter serta beberapa obat-obatan yang melanggar undang-undang dalam penggunaannya juga turut dimusnahkan.
“Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu. Mengenai tindak pidana, paling lama dijatuhi 14 tahun penjara,” singkatnya.
Dalam kesempatan wawancara, Juhandi, mengharapkan adanya penurunan jumlah perkara tindak pidana di Kabupaten Bekasi.
“Saya berharap, nantinya akan terjadi penurunan jumlah perkara tindak pidana. Kita terus mengupayakan penyuluhan,” ucapnya.
Juhandi menyampaikan, agar pihak keluarga turut berperan dalam mengawasi anak-anaknya sebab jumlah kasus remaja cukup banyak ditemui dalam kasus perkara pidana.
“Jangan sampai anak-anaknya keluyuran (pergi) tidak jelas. Ini tentunya butuh keterlibatan pihak keluarga, bukan hanya dari pemerintah saja,” terangnya. (Bam/Diens).