Ketua Pansus Protes, Anggaran Raperda Desa Tak Terakomodir

Foto: Hosaini Adhim, Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Sumenep
766
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam molor.

Pasalnya, anggaran pembahasan Raperda tersebut tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.

Informasinya, masih banyak klausul yang diperkirakan debatabel, dan membutuhkan konusultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satunya, tentang persyaratan menjadi Kepala Desa, serta klausul umur dan masa pengabdian.

Selain itu, juga ada di Pasal 25 tentang kewenangan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat.

"Tidak hanya itu, klausul yang debatabel juga ada di Pasal 6 tentang pemekaran desa.  Dan, sejumlah klausul lain yang kami anggap masih butuh pendalaman," kata Hosaini Adhim, Ketua Pansus Raperda Desa, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, sesuai rekomendasi dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), apabila terdapat perdebatan dalam pembahasan, maka harus konsultasi kepada Kemendesa PDTT. Sebab, yang punya wewenang menjelaskan adalah pihak Kemendagri. 

"Di awal kami (pansus)  diminta untuk berkonsultasi ke Kemendagri," jelasnya.

Namun kata dia, selaku ketua Pansus sedikit menyesal karena setelah dikaji di APBD, anggaran pembahasan tidak ada. Padahal, Raperda Desa sangat urgen.

"Kami protes keras dengan tidak adanya anggaran konsultasi ke Kemendagri ini.  Ini harus dijelaskan," jelasnya.

Mestinya kata dia, Raperda tentang Desa harus bisa dituntaskan dengan cepat.  Sebab, Pemerintah Daerah bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak diakhir tahun 2019.

Selain itu juga kata dia, sosialisasi Perda nanti juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit, paling tidak membutuhkan waktu selama enam bulan.

"Ini mendesak,  kalau anggaran baru bulan April maka tidak ada waktu untuk sosilialisasi.  Ini yang kami sesalkan,  Raperda se urgen ini tapi terkesan diabaikan dari sisi anggaran. Solusi harus dicarikan sama pimpinan," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jakarta- Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan....

MEMOonline.co.id, Sampang- Muarah (49), relawan Prabowo-Gibran menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (20/5/2024).Sidang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Yusril Ihza Mahendra saat ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)....

MEMOonline.co.id, Jember- Komplotan maling di Jember nekat melakukan tindak kejahatan. di rumah Yakin warga Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan,...

Komentar