
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan acara penyematan PIN dan penandatangan pakta integritas bagi seluruh ASN di lingkungan DPMPTSP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Komitmen terhadap Zona Integritas adalah langkah krusial dalam mewujudkan WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan komitmen kuat dari pimpinan dan seluruh pegawai, instansi pemerintah dapat menjadi lembaga yang bersih, bebas korupsi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM., Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, menekankan bahwa komitmen terhadap Zona Integritas harus diikuti oleh seluruh ASN di DPMPTSP.
"DPMPTSP dengan Mall Pelayanan Publik memiliki 208 layanan, terdiri dari 98 layanan perizinan dan 110 layanan non-perizinan. Membangun zona integritas membutuhkan komitmen dan dukungan dari semua elemen di DPMPTSP," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep saat ditemui setelah pelaksanaan penyematan PIN dan penandatangan pakta integritas pada Kamis (02/05/2024).
Selain penyematan PIN dan penandatangan pakta integritas, pihaknya juga memvisualisasikan yel-yel tentang komitmen mencanangkan zona integritas di lingkungan DPMPTSP.
"Kami membangun zona integritas tidak hanya melalui komitmen, tetapi juga dengan memudahkan pelayanan sesuai SOP yang ada," tambahnya.
Dr. Rahman Riadi juga menggarisbawahi pentingnya mengubah mindset, pola pikir, dan budaya kerja menjadi lebih disiplin dan beretos kerja tinggi.
"Kami melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terkait layanan di DPMPTSP, yang hasilnya disampaikan tidak hanya kepada KPK tetapi juga kepada Ombudsman dan Kemenpan RB," ungkapnya.
Hal ini tercermin dari kualitas pelayanan yang diberikan dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
"Di Mall Pelayanan Publik (MPP), terdapat surat pengaduan yang harus kami tindak lanjuti," ucapnya.
Ia juga menerangkan bahwa komitmen untuk menjaga kualitas layanan sesuai SOP yang ada merupakan prioritas pihaknya selama pencanangan zona integritas.
"Alhamdulillah, selama ini kami mendapatkan nilai 83,06 dari Ombudsman RI. Ke depan, kami berharap status kualitas sertifikat layanan perizinan terus ditingkatkan setelah pencanangan Zona Integritas," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, di Kabupaten Sumenep, terdapat 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhak meraih status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui pembangunan zona integritas pada tahun 2024.
Keempat OPD tersebut adalah DPMPTSP, BKPSDM, Disdukcapil, dan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak