
MEMOonline.co.id, Lumajang- Salah seorang penambang pasir legal tergolong dalam Himpunan Penambang Batuan Indonesia Kabupaten Lumajang (HPBI) melontarkan kata bakal tak bayar pajak, saat audensi dengan DPRD Kabupaten Lumajang, Jum'at (16/5/2025).
Hal itu akan dilakukan, jika penambang pasir ilegal tak ditertibkan. Beberapa penambang kala itu mengemukakan pendapatnya, dari berbagai sudut pandang.
Ditemui Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, audensi berlangsung sekitar tiga jam lamanya.
Sederetan dugaan pelanggaran hukum di lokasi pertambangan hingga jalur lintasan menjadi topik pembahasan.
Penambang legal tak keberatan, andai pajak dinaikkan. Dengan catatan, penambang ilegal betul - betul ditertibkan.
Dampak maraknya penambang ilegal, menurutnya membuat rugi, dikarenakan harga jual pasir kerap kali dibawah rata-rata.
Ketua HPBI Kabupaten Lumajang Jamal Abdullah Alkatiri turut mengungkap dugaan pungli dilakukan terang - terangan di jalur lintasan, mulai kawasan dekat titik tambang, hingga melintas di Desa Jugosari hingga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro.
Kata Jamal, penarikan bervariatif dengan total akumulasi mencapai Rp. 110 ribu.
"Dari Jugosari sampai ke Sumberwuluh itu sampai Rp. 110 ribu punglinya. Jugosari itu dua puluh, terus ada lagi macem-macem, pokoknya dekat-dekat itu pungli banyak disitu," kata Jamal.
Jamal mengapresiasi Bupati Lumajang yang menurutnya all-out melakukan upaya penertiban hingga ke wilayah pesisir.
Dilain sisi, ia menyayangkan dugaan kebocoran informasi ketika APH hendak melakukan operasi penertiban, sehingga tak membutuhkan hasil.
"Saya salut pada Kapolres sama Dandim, akan disikat (penambang ilegal -red), tapi kasihan lah Kapolres itu, Kapolres datang sudah hilang semua, karena ada oknum-oknum yang memberitahu, bocor," ujarnya.
Terpisah H. Zainal Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, merespon baik kedatangan para penambang tergolong dalam HPBI Lumajang.
Semua aspirasi dihimpun, ia berjanji akan merekomendasikan pada pemangku kewenangan terkait.
Tentang tambang pasir ilegal, pria berdarah madura itu tak menutup mata. Ia mengakui adanya aktivitas tersebut (tambang pasir ilegal -red), berikut transaksi penjualan SKAB.
"Itu sudah kita koordinasikan. Nah, kalau kita disuruh bertindak, fungsi kita adalah pengawasan," tuturnya.
Mengenai kata penertiban, Zainal menegaskan barang siapa yang tidak memiliki ijin, ya harus ditutup.
"Segera kami rekomendasikan pada APH untuk melakukan hal tersebut (penertiban)," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak