
MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jember menangkap 27 pengedar narkotika dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal 16 April hingga 6 Mei 2025.
Hasil dari penangkapan ini, diamankan 339,14 kg sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir, obat keras jenis Trihexyphenidy dan Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 alat pres dan lima unit handphone.
Kapolres Jember mengatakan, puluhan orang pengedar narkotika telah diamankan di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat.
“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba. Rinciannya, 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya),”ungkap AKBP Bobby.
Dari 27 tersangka salah satu dari mereka merupakan perempuan berparas cantik.
"Dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,"jela Kapolres Jember.
Atas perbuatannya 27 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 miliar.
Sementara itu untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,”pungkas AKBP Bobby A. Condroputro.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak