Carut Marut Tata Kelola Tambang, Ketua HPBI : Jugo Sampai Sumberwuluh Banyak Pungli

Foto : Suasana audensi di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang
361
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang, menggelar audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Jum'at, (16/5/2025).

Mereka membahas tentang tata kelola tambang pasir di Kabupaten Lumajang, yang dianggap carut marut, bahkan sarat dugaan pelanggaran hukum.

Ketua HPBI Lumajang Jamal Abdullah Alkatiri mengungkap, jalur lintasan angkutan tambang mulai dari Desa Jugosari sampai Sumberwuluh, ada tarikan disejumlah titik bervariatif capaian angka akumulasi lebih dari Rp. 110 ribu.

"Dari Jugosari sampai ke Sumberwuluh itu sampai Rp. 110 ribu punglinya. Jugosari itu dua puluh, terus ada lagi macem-macem, pokoknya dekat-dekat itu pungli banyak disitu," ucapnya pada media.

Selebihnya ia meminta pada Komisi C, agar dibuat portal di Jatian. Lalu, maraknya aksi penambang pasir yang menggunakan sedotan untuk betul-betul diperhatikan. Ungkap Jamal bukan tak beralasan, menurutnya merugikan lantaran tak ada pajak masuk (tambang ilegal -red).

"Saya meminta kepada Komisi C buat jalan di Jatian portal. Untuk sedotan supaya agar diperhatikan, karena ini pajak tidak masuk," imbuhnya.

Jamal meyakini, jika DPRD, Pemerintah Daerah dan APH bersama-sama, PAD dari sektor tambang pasir akan tembus pada angka 60 milliar.

Diwaktu yang sama H. Zainal Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang merespon baik. Pihaknya siap menampung aspirasi untuk direkomendasikan pada pihak terkait.

Zainal menampik sudut pandang yang mengatakan jika tata kelola tambang carut marut. Menurutnya hanya perlu adanya penertiban, dan pihaknya mengaku siap menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.

Ditanya soal tambang pasir ilegal, pria berperawakan tinggi itu tak menutup mata. Ia mengakui adanya aktivitas tersebut (tambang pasir ilegal -red), berikut transaksi penjualan SKAB.

"Itu sudah kita koordinasikan. Nah, kalau kita disuruh bertindak, fungsi kita adalah pengawasan," tuturnya.

Mengenai kata penertiban, Zainal menegaskan barang siapa yang tidak memiliki ijin, ya harus ditutup. "Segera kami rekomendasikan pada APH untuk melakukan hal tersebut (penertiban)," pungkasnya.

Penulis     :   Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bogor- Kabupaten Bogor kembali menandai tonggak sejarah penting dengan peringatan Hari Jadi Bogor atau HJB ke-543 yang jatuh pada 3...

OPINI- Bayangkan pagi itu di Ubud, Bali. Matahari belum tinggi, kabut masih melayang lembut di atas hamparan sawah....

OPINI- Di tengah polemik maraknya peredaran rokok ilegal dan Jual Beli pita cukai di Madura, muncul istilah lokal yang sarat sindiran: can-macanan...

MEMOonline.co.id, Jember- Kepala Desa (Kades) Abdurahman, Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengakui jika ia sempat melarang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Abpaisol, terus menunjukkan komitmennya dalam...

Komentar