Kepergok Transaksi Okerbaya, Warga Tempurejo Diciduk Tim Banteng Bandialit

Foto: Tersangka saat dimintai keterangab Polisi
1276
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Bukan Tim Kalong maupun Alap lap tapi Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil menangkap seorang pria lulusan SMP yang berinisial MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo yang terlibat dalam transaksi obat terlarang.

Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

Tim Banteng Bandialit memergoki MB melakukan transaksi. Saat selesai transaksi Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.

Pelaku ditangkap saat selesai melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri, pada hari Jum'at sore kemarin 2 February 2024.

Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu.

Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli.

Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap klipnya.

Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000,- juga berhasil diamankan.

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo S.H, membenarkan hasil ungkap tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo.

"Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan", ungkapnya.

Tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pungkas AKP Heri.

Penulis     :    Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menghadiri Gala Dinner bersama kader Pergerakan Mahasiswa Islam...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas dukungan sinergi dan...

MEMOonline.co.id, Jember- Tidak ada tulang Jasad Manusia ataupun bekas pernah terjadi pemakaman di areal yang diduga sebagai makam Pahlawan 45...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) PCNU Sumenep akan kembali menyelenggarakan Festival Sapparan Budaya....

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali meraih penghargaan dalam ajang "Satu Inspirasi" yang digelar oleh B...

Komentar