Kembali Mangkir Sidang, Dua Saksi Kasus Korupsi Kapal Ghoib Mantan Bupati Sumenep Terancam Dijemput Paksa

Foto: Suasana Sidang Kasus Korupsi Kapal Ghoib Mantan Bupati Sumenep di PN Tipikor Surabaya
1354
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejatinya menghadirkan 2 orang saksi dalam sidang para terdakwa kasus korupsi pembelian kapal ghoib mantan bupati Sumenep oleh PT Sumekar tahun 2019 silam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, gagal dilakukan.

Pasalnya, dua orang saksi yang rencananya dihadirkan dalam agenda sidang pemeriksaan para saksi tersebut, tidak dapat hadir secara langsung di PN Tipikor di Surabaya, dengan alasan kesehatan, Rabu (30/08/2023).

Oleh karenanya, kedua saksi yang sejatinya dihadirkan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni Umar dan Taufik, warga kepulauan Sumenep yang merupakan pembuat kapal tongkang, satu paket dengan Pembelian Kapal Ekspres atau kapal ghoib mantan bupati oleh PT Sumekar, terancam dijemput paksa. Sebab yang sudah kesekian kalinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sumenep

Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kasus korupsi pembelian kapal ghoib PT Sumekar itu melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, sidang digelar sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 Wib, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya Jalan Sedari 82-84 Juanda Sidoarjo, dengan Hakim Majelis, AA. GD Agung Parnata, SH. C.N beserta anggota.

"Sebenarnya, kedua saksi sudah penuntut umum panggil secara resmi sebanyak 3 kali namun tidak hadir, selanjutnya PU meminta kepada Majelis Hakim untuk keterangan para saksi untuk dibacakan," kata Kasi Intel.

Menurut Indra, terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak keberatan mengingat juga berita acara sumpah yang sudah di tanda tangani oleh para saksi pada tahap penyidikan dan sesuai dengan ketentuan dari UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana khususnya di dalam Pasal 162.

Yang bunyinya, (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

Kemudian (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang di ucapkan di sidang.

"Pada tanggal 6 september 2023 nanti, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan," demikian Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menyampaikan kepada media ini.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tidak main-main, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, siap mengajak Bea Cukai Madura melakukan...

Komentar