Ketua Komisi II DPRD Sumenep Geram, Dua Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubdi Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Foto: Press Rilease penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi di Mapolres Sumenep
1769
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Subaidi, mengaku geram dengan keputusan aparat kepolisian, yang hanya memberikan sanksi wajib lapor, kepada dua tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi, yang ditangkapnya beberapa lalu.

Sebab menurutnya, pemberian sanksi wajib lapor kepada dua mafia pupuk tersebut, dinilainya tidak adil bagi pelaku tindak kriminal.

Apalagi, lanjut Subaidi, kasus mafia pupuk di Sumenep bukan hal yang baru. Melainkan sudah berulangkali terjadi.

Namun, Ia menilai hingga saat ini, masih belum ada tindakan yang adil secara nyata dari aparat terkait, untuk menangani hal tersebut.

  Seperti diketahui, sebelumnya Polres Sumenep berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura, dengan mengamankan H dan IH, yang saat itu berperan sebagai sopir truk pengangkut pupuk.

  Namun dua orang itu tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor, dengan alasan ancaman hukuman yang diterima adalah di bawah empat tahun penjara.

  "Bukan hal baru, tapi dari dulu saya tidak mendengar keadilan-keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum," ucapnya, Kamis (16/3/2023).

  Untuk itu, menurut Subaidi, seharusnya dua orang yang terlibat dalam kegiatan distribusi ilegal itu, ditangkap dan ditahan, agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Selain itu, dinas terkait dengan didampingi oleh penegak hukum, sudah selayaknya mampu memberikan langkah tegas, yang mampu membuat masyarakat merasakan keadilan.

  "Harusnya begitu, biar ada efek jera," lanjutnya.

  Selain itu, berdasarkan dugaan sementara dari data kepolisian setempat, belasan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska tersebut dibeli di Gapoktan dan kios di wilayah Sumenep.

  Dengan demikian, Subaidi mengingatkan bahwa jika sampai ada kios atau Gapoktan yang terlibat dalam aksi penyelewengan tersebut, maka harus diberikan sanksi setimpal.

Salah satunya adalah, penghentian jatah pupuk bersubsidi selama kurang lebih satu atau dua tahun.

  "Harus ada sanki, kalau tidak mau diberhentikan, jangan dikasi jatahlah berapa tahun," tandasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH.,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Rapat Kerja (Raker) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 digelar pada Senin, 9 September...

MEMOonline.co.id, Pasuruan- Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan pendidikan yang berada di bawah pengawasan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Selain soal EO tunggal, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak penyelenggara...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Kemarau yang terjadi di sejumlah wilayah di Bangkalan mengakibatkan kekeringan. Akibatnya, warga sulit mendapatkan air...

Komentar