Hajar Maling Hingga Tewas, Empat Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya rilis 4 pelaku pengeroyokan
1449
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan empat pelaku terduga pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kelantan, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.pada, Rabu, 15 Maret 2023, sekitar pukul 05:35:53 Wib.

pasalnya, atas terjadinya pengeroyokan oleh lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pihak kepolisian itu. karena menyebabkan korban KR (60) meninggal dunia dilokasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina menjelaskan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya KR adalah AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.

"Tak hanya itu, kami juga mendapatkan keterangan dari para pelaku bahwa ada satu orang lagi yang terlibat dalah kasus pengeroyokan yakni berinisial WD yang kini dijadikan daftar pencurian orang (DPO)." kata AKBP Herlina, Kamis (16/03).

Dalam kejadian itu, Herlina mengungkapkan bahwa sebelumnya korban diketahui masuk dalam pekarangan rumah pelaku LB. lalu olehnya diteriaki maling sehingga teriakan itu membuat warga keluar dan mengepung.

"Karena korban merasa ketakutan, LB ini kemudian menghubungi A.G (pelaku) dengan vera menelfon. AG lalu membawa temanya MM dan WD (DPO) untuk mengamakan pelakunya." bebernya.

Setalah dirumah LB, ketiganya AG, MM dan WD meminta korban yang ada didalam rumah segera keluar. namun korban malah melawan dengan cara melempar batu kepada mereka. sehinga meraka memanggil dua Skurity R.L.N dan H.R.T untuk membantu mengamankan korban.

"Tak disangka dan tak terguduga. dengan perlawanan korban dengan cara memberontak dan melawan. malah menjadi amukan kelima orang tersebut dengan cara dihajar secara beramai-ramai sehingga korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian Perkara." Tambahnya.

Tewasnya korban lantaran terkena benda tumpul yang mengenai bagian kepala. sehingga korban meninggal dunia, menurut Herlina, sebelumnya korban terlebih dahulu diikat kakinya dan diborgol kedua tangannya oleh para pelaku agar tidak melawan dan memberontak.

"Karena korban diduga memang mau mencuri. maka para pelaku ini menghajar dengan membabi buta. sehingga korban tak berdaya dan meninggal dunia." Imbuhnya.

Dalam pengeroyokan itu. Herlimna menuturkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 1 borgol besi, dua tali rafia warna hitam dan warna abu-abu yang digunakan mengikat korban, dua celana dan baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

"Untuk keempat tersangka akan kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kami juga buru satu orang pelaku lagi berinisial. WD (DPO), " Pungkasnya.

Penulis     :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas dukungan sinergi dan...

MEMOonline.co.id, Jember- Tidak ada tulang Jasad Manusia ataupun bekas pernah terjadi pemakaman di areal yang diduga sebagai makam Pahlawan 45...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) PCNU Sumenep akan kembali menyelenggarakan Festival Sapparan Budaya....

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali meraih penghargaan dalam ajang "Satu Inspirasi" yang digelar oleh B...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah bangunan dan gudang semi permanen di Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur...

Komentar