
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di medsos.
Pria bernama Usman (32) asal Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya ini ditangkap sekitar Jalan Manyar Surabaya. setalah banyaknya laporan dari masyarakat yang melihat vitalnya aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ryo Pradana mendapatkan laporan dan vidio yang viral dimensi tentang aksi kejahatan jalanan (Curanmor).
"Berdasarkan laporan dan aksi yang terekam CCTV itu. petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. sehingga pelakunya berhasil dibekuknya. dengan ciri-ciri yang sesuai sama Vidio." Kata Mirzal Maulana, Senin (12/03).
Dalam laporan yang masuk ke Polisi, ada tiga tempat yang pernah diobok-obok oleh pelaku. diantaranya, Jalan Gubeng Jaya, Surabaya, Bratang Gede,dan pinggir Jalan Kupang Segunting, Surabaya.
"Setiap melakukan aksinya. dia dengan cara mobile, mencari sasaran tempat kos, minimarket, atau tempat yang sepi. setalah menemukan sasaran, pelaku ini menuntun motor korban dengan mendorong dengan menggunakan motor sarana yang digunakannya." Jelas.
Pelaku juga mencuri sasaran sepeda motor yang kuncinya nempel. Para pelaku kemudian berbagi tugas sesuai perannya masing-masing, kemudian setelah berhasil para pelaku melarikan diri dan menjual hasil curiannya ke penadah, uang hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Polisi juga mendapatkan keterangan dari tersangka. bahwa pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian motor. Pada tahun 2021, tersangka dibekuk Polsek Sawahan. Tahun 2020 dibekuk Polsek Gubeng Surabaya." Tambah Mirzal.
Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti. 1 buah Hendphone merek Xiaomi 5A warna putih dan rekaman kamera CCTV, selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa kepolrestabes surabaya untuk diperiksa.
"Akibat perbuatanya. tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak