
MEMOonline.co.id. Lumajang - Upaya Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur dalam menekan peredaran sabu, bukan sekedar isapan jempol belaka. Satu persatu pelaku ditangkap, kali ini giliran seorang pria warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
Pria tersebut berinisial 'I' (38), ditangkap dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang dengan barang bukti turut sita, berupa 1,70 gram sabu.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengiakan. 'I' ditangkap kemarin malam dikediamannya, menindaklanjuti adanya informasi jika 'I' menggeluti dunia persabuan.
"Kami menindaklanjuti Informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kami melakukan penyelidikan, dimana informasi yang kita terima, diduga di lokasi yang dimaksud ada kegiatan melawan hukum. Yakni, kaitannya dengan sabu. Dan hasilnya, saat kami datang ke kediaman 'I' kami dapati sejumlah barang bukti sabu seberat 1,70 gram, berikut bukti - bukti pendukung lainnya. Kemudian yang bersangkutan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Ernowo pada memoonline.co.id, Selasa (16/8/2022).
Lebih jauh perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu menerangkan, sabu yang disita sebagai barang bukti, ditempatkan terpisah oleh tersangka 'I'. Terbagi dalam 5 pocket masing - masing 2 pocket berisikan 0,15 gram, sisanya masing - masing berisikan 0,14, 0,13 dan 1,13 gram.
"Barang bukti dibungkus kertas grenjeng dan lakban hitam. Bukti pendukung lain yang kami sita, dua buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, pivet kaca, satu bendel plastik klip dan satu buah handphone diduga sebagai alat komunikasi," imbuhnya.
Tersangka terancam dijerat 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tegas Ernowo, ungkap tersebut akan terus dikembangkan, guna memastikan ada dugaan keterlibatan pelaku lain.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit